Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:30 WIB
Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, dalam kasus ini tersangka yang hadir hanya Rizieq seorang. Sedangkan, lima tersangka lainnya tidak datang.

"Jadi begini untuk sementara beliau dulu karena polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru lima tersangka," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya.

Terkini, Rizieq dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya. Hanya saja, Sugito tidak merinci lokasi keberangkatan Rizieq.

Dia hanya menyebutkan, setelah tiba di Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq hanya berdiam di tiga tempat, yakni Petamburan, Megamendung, dan Sentul.

"Beliau itu dari pulang Saudi kan kalau tidak ke Megamendung ke Petamburan atau ke Sentul. Jadi tidak kemana-mana, beliau itu hanya di 3 tempat itu. Hanya keluar sebentar dan safari dakwah," jelasnya.

Sugito menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Kata dia, hari ini Rizieq direncanakan akan diperiksa tersait kasus tersebut.

"Nanti akan kami koordinasi dengan penyidik karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," beber Sugito.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:20 WIB

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:10 WIB

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 05:30 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB