Kasus Mimpi Haikal Hassan, Refly Harun: Pidananya di Mana? Dia Menghasut?

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 Desember 2020 | 15:44 WIB
Kasus Mimpi Haikal Hassan, Refly Harun: Pidananya di Mana? Dia Menghasut?
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi penggunaan Undang Undang ITE untuk menjerat hukum Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan setelah mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW lewat bunga tidur alias mimpi. 

Refly mempertanyakan, konteks mimpi diperkarakan hukum dimana letak unsur tindak pidanannya. Ia menilai, mimpi itu bersifat tidak nyata dan sulit untuk diklarifikasi oleh polisi.

"Pertanyaannya tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana. Pesan saya jangan sampai orang banyak dipenjara dengan UU ITE," kata Refly ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Refly mengatakan, penggunaan UU ITE saat ini bisa menjerat hukum banyak orang yang dimana sebetulnya dia bukan pelaku kejahatan sesungguhnya malah dipenjara.

"Bukan rampok, gareng, pemerkosa, teroris dan kejahatan yang semua dunia sebagai kejahatan. Jadi tindak pidana yang subjektif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, UU ITE menjadi sangat bahaya lantaran menggunakan delik formil. Artinya, kata dia, setiap orang mengemukakan pendapatnya bisa dikenai pidana.

"Celakanya itu delik formil. Yang penting udah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Bisa lebih lama dari korupsi ketum partai," tandasnya.

Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Haikal Hassan dipolisikan lantaran mengaku bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW.

baca juga

Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.

Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.

Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:32 WIB

Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

Banten | Rabu, 16 Desember 2020 | 13:46 WIB

Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 10:46 WIB

Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI

Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 10:30 WIB

Terkini

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Flek Hitam dan Ratakan Warna Kulit Usia 50-an

Urutan Skincare Malam Viva untuk Flek Hitam dan Ratakan Warna Kulit Usia 50-an

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×