Prostitusi Artis TA, Agen dan Germo Jadi Tersangka

Siswanto

Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:37 WIB
Prostitusi Artis TA, Agen dan Germo Jadi Tersangka
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka terkait dugaan menjadi muncikari prostitusi artis berinisial TA.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengatakan tiga tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Erdi mengatakan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. TA kini dinyatakan menjadi saksi.

"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata dia.

RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan sejumlah artis secara daring untuk bisnis prostitusi.

Sedangkan MR diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.

Polisi kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi, selain TA. 

Dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.

baca juga

Dari dugaan kasus protitusi artis itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?

Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 13:43 WIB

Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali

Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 13:07 WIB

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:08 WIB

3 Artis yang Dikira Bisa Temani Tidur, Pamela Safitri Ditawar Rp 500 Juta

3 Artis yang Dikira Bisa Temani Tidur, Pamela Safitri Ditawar Rp 500 Juta

Entertainment | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

Entertainment | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:41 WIB

Pacar, Kriss Hatta Sedih Hana Hanifah Diduga Tersandung Kasus Prostitusi

Pacar, Kriss Hatta Sedih Hana Hanifah Diduga Tersandung Kasus Prostitusi

Entertainment | Senin, 13 Juli 2020 | 12:59 WIB

Terkini

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan

Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo

Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda

Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:14 WIB

KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing

KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!

Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia

Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Bayi 3 Bulan Tergolek di ICU RS Kotabumi Usai Disiksa Ayah Kandung: Dipukuli hingga Digigit

Bayi 3 Bulan Tergolek di ICU RS Kotabumi Usai Disiksa Ayah Kandung: Dipukuli hingga Digigit

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:06 WIB

×