Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Tes Antigen - PCR saat Libur Nataru

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 21 Desember 2020 | 18:40 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Tes Antigen - PCR saat Libur Nataru
Petugas Rumah Sakit BP Batam melayani calon penumpang pesawat udara melakukan pendaftaran tes cepat COVID-19 di area Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020). [ ANTARA FOTO/Teguh prihatna]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat empat SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020).

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan atau diumumkan pada 20 Desember 2020.

Dalam aturan tersebut, para penumpang angkutan umum yang hendak liburan ke Pulau Jawa dan Bali wajib rapid tes antigen maupun PCR.

Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk orang dewasa saja. Anak berusia di bawah 12 tahun tak wajib melakukan rapid tes antigen maupun PCR.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ujar Kemenhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.

Selain itu, masyarakat yang liburan akhir tahun wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

"Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan," kata Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antrean Mengular, AP II Siapkan Layanan Pre Order Tes Covid-19 di Soetta

Antrean Mengular, AP II Siapkan Layanan Pre Order Tes Covid-19 di Soetta

Jakarta | Senin, 21 Desember 2020 | 18:21 WIB

Bupati Malang Menutup Semua Tempat Wisata Menjelang Libur Nataru

Bupati Malang Menutup Semua Tempat Wisata Menjelang Libur Nataru

Malang | Senin, 21 Desember 2020 | 17:58 WIB

Masuk Bandung via Udara dan Kereta Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Masuk Bandung via Udara dan Kereta Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Jabar | Senin, 21 Desember 2020 | 17:38 WIB

Libur Nataru, Polisi Waspadai Penyebaran Covid-19 di Rest Area Jalan Tol

Libur Nataru, Polisi Waspadai Penyebaran Covid-19 di Rest Area Jalan Tol

Jabar | Senin, 21 Desember 2020 | 16:54 WIB

Calon Penumpang Kecewa Layanan Tes Rapid Antigen di Bandara Hasanuddin

Calon Penumpang Kecewa Layanan Tes Rapid Antigen di Bandara Hasanuddin

Sulsel | Senin, 21 Desember 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB