Capaian Kinerja Sektor Mineral dan Batubara Tumbuh Positif

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 22 Desember 2020 | 14:49 WIB
Capaian Kinerja Sektor Mineral dan Batubara Tumbuh Positif
Kinerja sektor mineral dan batubara. (Dok : Kementerian ESDM).

Di dalam negeri saja, pada tahun 2040 mendatang, setidaknya Indonesia akan membutuhkan 277 juta ton batubara per tahun. Selain untuk mendukung sektor kelistrikan dan industri pengolahan lainnya, pemerintah juga akan mendorong hilirisasi batubara dalam rangka peningkatan nilai tambah dalam negeri.

Beberapa pemegang izin telah melakukan kajian dengan berbagai perkembangan yang cukup menjanjikan sejauh ini. Beberapa opsi hilirisasi dari para produsen batubara ini antara lain berupa gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket batubara hingga coal slurry.

Kinerja sektor mineral dan batubara. (Dok : Kementerian ESDM).
Kinerja sektor mineral dan batubara. (Dok : Kementerian ESDM).

Bertumbuhnya sektor pertambangan mineral dan batubara juga berdampak pada meningkatnya kontribusi bagi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tercatat realisasi biaya PPM pada perizinan yang jadi kewenangan Pemerintah Pusat per Desember 2020, telah mencapai Rp 334,08 miliar.

Program PPM sektor pertambangan selama ini didorong melalui 8 aspek yakni pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pengelolaan lingkungan masyarakat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.

Arah dari 8 aspek ini secara nyata mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri, dan berkelanjutan.

Selain itu dari sisi mineral juga, pemerintah terus melanjutkan upaya Peningkatan Nilai Tambah lewat hilirisasi. Hingga Desember 2020 ini, fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter, telah selesai dibangun sebanyak 18 unit dan 30 unit lagi masih dalam proses pembangunan.

Dari 18 smelter yang telah beroperasi ini, sebanyak 12 unit untuk komoditas nikel, 2 unit untuk bauksit, 1 unit untuk besi, 2 unit untuk tembaga, serta 1 unit untuk komoditas mangan.

Dalam rencana pengembangan, hingga 2024 mendatang Indonesia diharapkan dapat memiliki sebanyak 4 unit smelter untuk komoditas tembaga, 31 unit smelter nikel, 11 unit smelter bauksit, 4 unit smelter besi, 2 unit smelter mangan dan 2 unit smelter timbal dan seng. Kehadiran seluruh smelter ini diharapkan akan mendukung pengembangan industri hilir dan meningkatkan penerimaan negara lebih jauh di masa depan.

Untuk itu, upaya pengawalan secara intensif terus dilakukan untuk memastikan target pembangunan dapat tercapai.

Sejauh ini, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari rencana Rp 31,41 triliun, telah berhasil direalisasikan sebesar Rp 32,93 triliun atau 105 persen dari target. Sebuah capaian atas berbagai perubahan kebijakan internal termasuk penggunaan e-PNBP.

Riuhnya pemberitaan seputar investasi perusahaan pengembang mobil listrik skala global yang tertarik dengan potensi mineral di Indonesia, menjadi satu bukti semakin berjalannya kerja-kerja sinergi pemerintah.

Dengan berkembangnya berbagai situasi global, mobil listrik telah menjadi tren tersendiri yang membuat dunia otomotif juga mesti berubah.

Tren mobil listrik ini, membawa kabar baik bagi Indonesia yang memiliki potensi mineral besar untuk mendukung terwujudnya industri mobil listrik dunia. Berkembangnya mobil listrik global pada akhirnya membutuhkan dukungan mineral ini, terlebih untuk pembuatan baterai mobil listrik yang berkualitas. Dua jenis mineral yang paling dibutuhkan untuk ini adalah nikel dan kobalt.

Seluruh potensi ini tentu saja membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk didukung oleh kebijakan yang baik serta kontekstual. Melalui hadirnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan upaya peningkatan nilai tambah dapat lebih optimal dilakukan bagi kepentingan negara.

Berbagai tantangan yang ada dalam tata kelola pertambangan juga diharapkan kian terjawab dengan UU ini.

Hadirnya UU Minerba terbaru ini diharapkan pemerintah dapat memberi dampak positif pula bagi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Terlebih dalam situasi pandemi yang penuh ketidakpastian, berbagai sektor telah mengalami pukulan telak yang memicu tumbuhnya pengangguran baru.

Secara umum substansi pokok dalam UU Minerba terbaru ini terdiri atas 4 bagian. Pertama, berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Kedua, berkaitan dengan aspek keberpihakan terhadap kepentingan nasional.

Ditandai dengan kewajiban divestasi 51 persen untuk investasi asing yang menegaskan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Selanjutnya ketiga, diatur pula kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi yang merupakan satu pilar dalam perbaikan ekonomi.

Selanjutnya bagian keempat dalam UU Minerba baru ini berusaha menghadirkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Bagian ini menegaskan sanksi bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan, Hal ini ditandai dengan adanya pengaturan kewajiban reklamasi dan pasca tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen yang sebelumnya sulit ditegakkan. Lalu ada pengaturan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi.

Tak lupa adanya pengaturan sanksi pidana khusus bagi pihak yang tidak melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.  

Sejauh ini, Pemerintah sedang menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Minerba. Diantaranya RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP tentang Wilayah Pertambangan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang.

Pararel dengan penyiapan Peraturan Pemerintah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM, sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Hal ini sebagai payung hukum pelaksanaan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.

Bersama dengan Pemerintah Provinsi, diharapkan, upaya pembangunan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik akan dapat diwujudkan. Terlebih demi kepentingan pembangunan masyarakat di daerah, bangsa dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Budi Karya Pilih Mobil Listrik Korea, Warganet: Kok Bukan Esemka?

Menhub Budi Karya Pilih Mobil Listrik Korea, Warganet: Kok Bukan Esemka?

News | Sabtu, 19 Desember 2020 | 07:26 WIB

Peminat Mobil Listrik Masih Pertimbangkan soal Pengisian Daya & Harga

Peminat Mobil Listrik Masih Pertimbangkan soal Pengisian Daya & Harga

Riau | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:47 WIB

Best 5 Oto: Mobil Listrik Menteri Budi Karya Sumadi, Kejelasan Nasib Ducati

Best 5 Oto: Mobil Listrik Menteri Budi Karya Sumadi, Kejelasan Nasib Ducati

Otomotif | Jum'at, 18 Desember 2020 | 07:50 WIB

Ada 750.000 Motor Listrik di Indonesia pada 2025

Ada 750.000 Motor Listrik di Indonesia pada 2025

Otomotif | Kamis, 17 Desember 2020 | 23:50 WIB

Toyota Indonesia Paparkan Rencana Produksi 10 Mobil Listrik dalam 5 Tahun

Toyota Indonesia Paparkan Rencana Produksi 10 Mobil Listrik dalam 5 Tahun

Otomotif | Kamis, 17 Desember 2020 | 23:00 WIB

Potret Menhub Budi Karya Sumadi Jajal Mobil Listrik, Siap Jadi Mobil Dinas?

Potret Menhub Budi Karya Sumadi Jajal Mobil Listrik, Siap Jadi Mobil Dinas?

Otomotif | Kamis, 17 Desember 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB