Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi

Rabu, 23 Desember 2020 | 13:23 WIB
Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi
Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara

Besaran dana operasional itu jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Semua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Namun, anggaran operasional ini bersifat sebagai dana taktis. Artinya, dana itu digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan atau dikresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Selain itu, dana tersebut pun juga bukan diperuntukkan untuk keperluan pribadi, di luar kebutuhan dinas atau jabatan.

Perlu diketahui pula, dana operasional menteri tersebut disediakan melalui DIPA kementerian negara atau lembaga tertentu sehingga berbeda-beda, tergantung lembaga masing-masing.

Sebagai informasi tambahan, dana operasional tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Pasalnya, dana itu hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI