Habib Rizieq Klaim Lahan Ponpes Sudah 30 Tahun Tak Digarap PTPN

Kamis, 24 Desember 2020 | 12:34 WIB
Habib Rizieq Klaim Lahan Ponpes Sudah 30 Tahun Tak Digarap PTPN
Cuitan tentang klarifikasi Habib Rizieq Shihah soal lahan ponpes milik PTPN (twitter.com/narkosun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini yang perlu saya sampaikan, jadi jangan dipikir petani rakyat di bawah enggak ngerti undang-undang. Seenaknya mau rampas tanah. Seenaknya menyebar fitnah, tunggu dulu, jadi ini kami beli," ujar HRS dalam cuplikan video.

"Semua perkara surat belinya saya kumpulkan, semua. Petani-petani tersebut saya foto KTP-nya, saya foto waktu terima," tutupnya di akhir cuplikan video tersebut.

Surat somasi dari PTPN berisi perintah pengosongan lahan pesantren milik HRS seluas kurang lebih 30,91 hektar. Surat tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang menyebut lahan itu merupakan aset perusahaan bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Akibat tersebarnya cuplikan dan diunggah kembali oleh pemilik akun Twitter @narkosun, banyak dari warganet terpancing untuk memberikan tanggapannya.

"Di persidangan nanti pembuktian kebenarannya patut disimak," tulis akun @ana***.

"Bib, kalau surat lurah bisa dijadikan patokan pemilik tanah. Itu lurah suruh bikin surat banyak-banyak terus dibagikan saja ke saudara-saudaranya sendiri. Enak benar klaim tanah punya dia cuma dengan modal surat lurah," komentar akun @4Rm***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI