Jelang Misa Natal, Tim Gegana Sisir Gereja Katedral

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 Desember 2020 | 14:09 WIB
Jelang Misa Natal, Tim Gegana Sisir Gereja Katedral
Polisi berjaga di Gereja Katedral Jakarta. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Tim Gegana Polri melakukan penyisiran di area Geraja Katedral Jakarta jelang Malam Natal pada, Kamis (24/12/2020) siang.

Pantauan Suara.com sejumlah kendaraan milik polisi ditambah satu barakuda juga disiagakan di seberang Gereja. Kondisi di area Gereja sendiri pada siang hari ini terpantau sepi.

Hanya ada beberapa spanduk pemberitahuan terkait Misa Harian, Misa Mingguan serta Misa Natal yang hanya diperuntukan bagi umat Paroki Katedral.

Untuk ibadah tatap muka baik Malam Natal maupun Natal pada esok hari di Gereja Katedral Jakarta memang dibatasi. Keterangan dari Humas Gereja Katedral Susyana Suwadi di Gereja Katedral, ibadah secara tatap muka dibatasi khusus umat Paroki Katedral yang sudah mendaftar melalui website belarasa.id.

Adapun Misa Malam natal pada Kamis 24 Desember dilaksanakan sebanyak tiga kali pasa pukul 17.00 WIB, 18.30 WIB dan 20.00 WIB.

Sementara untuk Misa Natal pada Jumat 25 desember dilaksanakan pada pulul 09.00 WIB, 11.00 WIB dan 17.00 WIB.

Untuk diketahui, Gereja Katedral Jakarta membatasi jumlah umat yang hadir dalam ibadah misa Natal menjadi 20 persen dari kapasitas gereja.

"Umat yang hadir dalam gereja diberi kuota kurang lebih 20 persen dari kapasitas gereja," kata Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko dalam konferensi pers secara virtual terkait persiapan Natal di Gereja Katedral Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Romo Hani mengatakan dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, dalam satu kali ibadah Gereja Katedral Jakarta mampu menampung 5.000 umat. Namun saat ini hanya 20 persen atau 309 orang yang dapat melaksanakan ibadah tatap muka.

baca juga

Umat yang hadir juga dibagi dua yaitu 200 umat di dalam gereja dan 109 di luar gereja yaitu di Plasa Maria.

Pada perayaan Natal kali ini karena dalam kondisi khusus disebabkan pandemi, Gereja Katedral Jakarta dan Gereja Katolik di keuskupan Jakarta melaksanakan ibadah Natal melalui dua cara yaitu lewat daring melalui live streaming dan tatap muka.

Untuk pelaksanaan ibadah tatap muka, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan penerapan 3M sebagai paling dasar. Selain itu pelaksanaan ibadah juga dibatasi hanya selama 60 menit.

"Kita sudah delapan bulan melaksanakan ibadah dalam kondisi pandemi, jadi tidak akan ada kerumunan karena sudah terlatih dan umat juga semakin sadar," kata dia.

Setelah ibadah, umat diminta untuk tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah. Kemudian setiap selesai ibadah akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Bagi umat yang ingin menghadiri ibadah tatap muka, sebelumnya harus mendaftarkan diri di paroki masing-masing dan diberi batasan usia yaitu hanya yang berumur 18-59 tahun dan dalam kondisi sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar, Jemaat Dibatasi 500 Orang

Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar, Jemaat Dibatasi 500 Orang

Bali | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:37 WIB

Jadwal Misa Natal 2020 Jakarta dan Jogja, Streaming TVRI & Kompas TV

Jadwal Misa Natal 2020 Jakarta dan Jogja, Streaming TVRI & Kompas TV

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:15 WIB

Link Streaming Ibadah Natal di Rumah Beberapa Daerah dan Jadwalnya

Link Streaming Ibadah Natal di Rumah Beberapa Daerah dan Jadwalnya

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:51 WIB

Jemaat Gereja Katedral dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Jemaat Gereja Katedral dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Jabar | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:44 WIB

Terkini

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

×