Suara.com - Laporan Sekretaris Umum FPI Munarman terhadap Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin, ditolak Polda Metro Jaya. Munarman menganggap hal tersebut mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang pilih-pilih.
Munarman tidak ambil pusing terkait laporannya yang ditolak polisi. Laporan itu diajukan karena dugaan pencemaran nama baik.
"Biasa saja. Itu bukti tebang pilih hukum Indonesia," kata Munarman melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).
Laporan tersebut diajukan melalui pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani pada Rabu (23/12/2020).
"Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologis, ternyata hal tersebut kita tidak diterima," kata pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, di Polda Metro Jaya.
Alasan polisi menolak laporan Munarman karena sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak sini kan, bahwa laporan kami tersebut diterima," kata dia.
Pengacara Munarman menilai penolakan laporan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum. Dia membandingkan ketika Zinal Arifin melaporkan Munarman pada awal pekan lalu, langsung diterima polisi.
"Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas," kata dia.
Baca Juga: Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN
Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek, kilometer 50.