Daftar 10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:28 WIB
Daftar 10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021
Ilustrasi daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021- Petugas keamanan menjelaskan kepada warga terkait penutupan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang setiap warga merayakan Tahun Baru 2021 yang dapat mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Perayaan tahun baru yang mengundang keramaian merupakan hal yang dilarang oleh kepolisian dan pihak pemerintah daerah.

7.     DI Yogyakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas terhadap warga yang merayakan perayaan Tahun Baru 2021 dengan bentuk pesta kembang api. Pemda DIY juga meminta toko, warung dan swalayan untuk membatasi jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

8.     Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak akan memberikan sanksi terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru. Pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta perayaan saat malam pergantian tahun mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

9.     Surabaya

Kepolisian Resor Kota Surabaya telah menegaskan tidak ada perayaan pada malam Tahun Baru 2021 karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah menghimbau untuk tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet karena akan ditindak bagi yang melanggar.

10.  Bali

Pemerintah provinsi Bali telah mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegaitan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru 2020. 

Itulah daftar 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tempat Hiburan-Restoran di Medan Wajib Tutup di Malam Tahun Baru

Tempat Hiburan-Restoran di Medan Wajib Tutup di Malam Tahun Baru

Sumut | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:44 WIB

25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Medsos

25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Medsos

Kalbar | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:31 WIB

Pemkot Izinkan Tahun Baru di Malioboro, Warganet: Memori Sebelum Positif?

Pemkot Izinkan Tahun Baru di Malioboro, Warganet: Memori Sebelum Positif?

Jogja | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:45 WIB

Terkini

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB