Daftar 10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:28 WIB
Daftar 10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021
Ilustrasi daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021- Petugas keamanan menjelaskan kepada warga terkait penutupan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang setiap warga merayakan Tahun Baru 2021 yang dapat mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Perayaan tahun baru yang mengundang keramaian merupakan hal yang dilarang oleh kepolisian dan pihak pemerintah daerah.

7.     DI Yogyakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas terhadap warga yang merayakan perayaan Tahun Baru 2021 dengan bentuk pesta kembang api. Pemda DIY juga meminta toko, warung dan swalayan untuk membatasi jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

8.     Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak akan memberikan sanksi terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru. Pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta perayaan saat malam pergantian tahun mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

9.     Surabaya

Kepolisian Resor Kota Surabaya telah menegaskan tidak ada perayaan pada malam Tahun Baru 2021 karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah menghimbau untuk tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet karena akan ditindak bagi yang melanggar.

10.  Bali

Pemerintah provinsi Bali telah mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegaitan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru 2020. 

Itulah daftar 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tempat Hiburan-Restoran di Medan Wajib Tutup di Malam Tahun Baru

Tempat Hiburan-Restoran di Medan Wajib Tutup di Malam Tahun Baru

Sumut | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:44 WIB

25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Medsos

25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Medsos

Kalbar | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:31 WIB

Pemkot Izinkan Tahun Baru di Malioboro, Warganet: Memori Sebelum Positif?

Pemkot Izinkan Tahun Baru di Malioboro, Warganet: Memori Sebelum Positif?

Jogja | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:45 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB