Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 06 Januari 2021 | 23:22 WIB
Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP
Penampakan sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang jawaban polisi selaku termohon. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan jika Habib Rizieq Shihab menolak menandatangai surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan Istana menyerahkan sepenuhnya terkait hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Istana menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Donny menilai Rizieq sebagai WNI dan orang yang sedang menjalani proses hukum, seharusnya taat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia tak ada pengecualian bagi siapapun yang sedang menjalani proses hukum dan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya kira Habib Rizieq sebagai warga negara Indonesia yang juga merupakan subjek hukum dan harus taat mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jadi tidak ada pengecualian," ucap dia.

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan Habib Rizieq Selasa (5/1/2021), pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan jika Habib Rizieq Shihab menolak menandatangai surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).

Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.

baca juga

Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.

Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.

"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.

Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).

Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.

"Pemohon (Habib Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro juga menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang

Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:24 WIB

Bahlil Jadi Menko hingga Listyo Masuk KSP, Reshuffle Prabowo Dinilai Bikin Geng Solo Makin Kuat

Bahlil Jadi Menko hingga Listyo Masuk KSP, Reshuffle Prabowo Dinilai Bikin Geng Solo Makin Kuat

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Momen Bahlil Rapihkan Dasi hingga Senyum Semringah Saksikan Sarmuji Dilantik Menperin

Momen Bahlil Rapihkan Dasi hingga Senyum Semringah Saksikan Sarmuji Dilantik Menperin

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP

Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:23 WIB

Terkini

Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api

Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Inflasi Jepang Tembus Target, Sinyal Kenaikan Suku Bunga BOJ Makin Kuat

Inflasi Jepang Tembus Target, Sinyal Kenaikan Suku Bunga BOJ Makin Kuat

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti

Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp50,63 Triliun, Buyback Saham Jadi Strategi Jangka Panjang

Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp50,63 Triliun, Buyback Saham Jadi Strategi Jangka Panjang

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Trump Aktifkan UU Perang Dingin, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tipis

Trump Aktifkan UU Perang Dingin, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tipis

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:09 WIB

×