APINDO: PSBB Berapa Kali Pun Tak Akan Selesaikan Masalah Corona

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:24 WIB
APINDO: PSBB Berapa Kali Pun Tak Akan Selesaikan Masalah Corona
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai berapa kalipun pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak akan berhasil menekan angka penyebaran pandemi COVID-19.

Hariyadi menyebut seharusnya pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap perubahan perilaku masyarakat di lingkungannya, bukan dengan membatasi sektor perekonomian.

"Kalau menurut saya mau PSBB berapa kali pun tidak akan menyelesaikan masalah, kalau akar masalahnya itu dari masyarakatnya tidak kita antisipasi," kata Hariyadi dalam diskusi virtual dari BNPB, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dia menyebut pengusaha sebenarnya selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat kerja, ketika ada karyawan yang terinfeksi kantor langsung ditutup dan dilakukan tracing justru ditemukan bahwa karyawan tersebut tertular dari lingkungan rumahnya.

"Jadi kita kalau melihat begini kita juga bingung, ini sebenarnya mau bagaimana, karena kalau kita misalnya di manufaktur, memang betul ada yang cukup besar (kasusnya), begitu kita tracing itu dapetnya ya dari lingkungannya, bukan karena lingkungan kerjanya, tapi dari lingkungan rumahnya," ucapnya.

Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

baca juga

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Berikut Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2020:

1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen

Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:40 WIB

5 Instruksi Kapolri untuk Kapolda, Bersifat Perintah untuk Dilaksanakan

5 Instruksi Kapolri untuk Kapolda, Bersifat Perintah untuk Dilaksanakan

Jakarta | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:55 WIB

Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Tingkatan Operasi Yustisi Selama PPKM

Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Tingkatan Operasi Yustisi Selama PPKM

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:48 WIB

Daerah Dilarang Menolak PPKM Jawa dan Bali 11 - 25 Januari

Daerah Dilarang Menolak PPKM Jawa dan Bali 11 - 25 Januari

Surakarta | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:23 WIB

Terkini

Mulai 31 Agustus! PKL Dilarang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Kramat Jati

Mulai 31 Agustus! PKL Dilarang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Kramat Jati

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:12 WIB

CPNS 2026 Lulusan SMA Kapan Dibuka? Cek Update Jadwal Pendaftaran

CPNS 2026 Lulusan SMA Kapan Dibuka? Cek Update Jadwal Pendaftaran

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ole Romeny Dijatuhi Sanksi Berat KNVB, Fortuna Sittard Lepas Tangan

Ole Romeny Dijatuhi Sanksi Berat KNVB, Fortuna Sittard Lepas Tangan

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:54 WIB

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:53 WIB

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:52 WIB

×