Bantu Pelarian Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Ditangkap KPK di Malang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Minggu, 10 Januari 2021 | 13:56 WIB
Bantu Pelarian Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Ditangkap KPK di Malang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ferdy Yuman atau FY tersangka kasus perintangan penyidikan eks pejabat MA Nurhadi ditangkap disebuah Hotel di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) kemarin malam.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang Jawa Timur," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).

Ferdy ditetapkan tersangka lantaran menjadi salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ketika menjadi buronan.

Menurut Ali, tersangka Ferdy kini masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK nantinya terkait memberikan akses selama pelarian buronan Nurhadi dan Rezky.

"Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ali.

Menurut Ali, untuk perkembangan lebih lanjut terkait proses penangkapan Ferdy Yuman akan disampaikan nantinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan tim satuan tugas KPK telah menangkap Ferdy Yuman tersangka yang bantu pelarian Nurhadi dan Rezky selama buron.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY ( Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Tindak pidana menghalang-halangi atau (obstuction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).

Nawawi pun mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas oenyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi. KPK tidak segan untuk menjerat sebagai tersangka.

baca juga

" Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa," tutup Nawawi

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya

KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya

News | Minggu, 10 Januari 2021 | 13:20 WIB

Giliran Ruang Kerja Wali Kota Batu Digeledah KPK

Giliran Ruang Kerja Wali Kota Batu Digeledah KPK

Malang | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:58 WIB

14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Dirawat di Wisma Atlet

14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Dirawat di Wisma Atlet

Video | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:45 WIB

Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang

Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang

Sumut | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:49 WIB

Bukan Adukan Kasus, Ini Tujuan Menkes Budi dan Erick Thohir Mendadak ke KPK

Bukan Adukan Kasus, Ini Tujuan Menkes Budi dan Erick Thohir Mendadak ke KPK

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:16 WIB

Mendadak Datang ke KPK, Ini Agenda Erick Thohir dan Menkes Budi Gunadi

Mendadak Datang ke KPK, Ini Agenda Erick Thohir dan Menkes Budi Gunadi

Jogja | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:02 WIB

Menkes Budi dan Menteri BUMN Erick Thohir Mendadak Sambangi KPK

Menkes Budi dan Menteri BUMN Erick Thohir Mendadak Sambangi KPK

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×