Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 12 Januari 2021 | 15:15 WIB
Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi
Evakuasi korban Sriwijaya Air di JICT II (Suara.com/Adit Rianto)

Suara.com - Presiden Jokowi meminta manajemen Sriwijaya Air memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, selama proses evakuasi dan identifikasi.

Selain itu, Jokowi juga meminta manajemen Sriwijaya Air memastikan semua hak penumpang korban pesawat nahas itu cepat terpenuhi.

"Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai di panggil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menhub Budi memastikan segala hak penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang diinginkan Presiden Jokowi sudah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

"Kami sampaikan juga kepada presiden, sudah memanggil dan bersama-sama dengan Sriwijaya Air dan juga Jasa Raharja bertemu keluarga," paparnya.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pihak Jasa Raharja mengaku telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta " kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tambahnya.

baca juga

Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.

"Bahwa saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," jelasnya.

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," tutup Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KERAS! Ribka Tjiptaning Tolak Perintah Jokowi Ogah Divaksin COVID-19

KERAS! Ribka Tjiptaning Tolak Perintah Jokowi Ogah Divaksin COVID-19

Bali | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:10 WIB

Rocky Gerung Bongkar Trik Jokowi Pakai Aparat untuk Musuhi Habib Rizieq

Rocky Gerung Bongkar Trik Jokowi Pakai Aparat untuk Musuhi Habib Rizieq

Bogor | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:06 WIB

20 Ahli Waris Korban Tragedi Sriwijaya Air Terdata di Kalbar

20 Ahli Waris Korban Tragedi Sriwijaya Air Terdata di Kalbar

Kalbar | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:01 WIB

Tragedi Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Jenazah dan Kursi di Dasar Laut

Tragedi Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Jenazah dan Kursi di Dasar Laut

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB

Tegas! Anggota DPR Ribka Tolak Divaksin Covid-19 di Hadapan Menkes

Tegas! Anggota DPR Ribka Tolak Divaksin Covid-19 di Hadapan Menkes

Lampung | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:50 WIB

Perintah Menhub! Jasa Raharja Harus Cepat Bayar Asuransi Korban Sriwijaya

Perintah Menhub! Jasa Raharja Harus Cepat Bayar Asuransi Korban Sriwijaya

Bali | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:50 WIB

Jokowi Kesal Kedelai Masih Impor, Tengku Zul: Lha, Presidennya Siapa?

Jokowi Kesal Kedelai Masih Impor, Tengku Zul: Lha, Presidennya Siapa?

Hits | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:47 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×