Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?

Rifan Aditya

Rabu, 13 Januari 2021 | 18:55 WIB
Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?
Vaksinasi covid-19 - Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19? (Shutterstock)

Suara.com - Vaksinasi Covid-19 mulai berjalan hari ini, Rabu (13/1/2021). Namun sebagian publik masih meragukan vaksin virus corona dan menolaknya. Lantas apakah ada aturan atau hukum menolak vaksin Covid-19? Simak penjelasan berikut.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac, pada Rabu (13/1). Sementara itu, anggota DPR Ribka Tjiptaning justru terang-terangan menolak vaksin Covid-19 dan rela membayar sanksi atas keputusannya itu.

Padahal vaksinasi covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat akan berjalan hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun bolehkan seseorang menolak divaksin? Apakah benar orang yang menolak vaksinasi covid-19 dapat dijatuhi hukuman dan terkena sanksi ataupun denda? Pertanyaan ini mungkin sedang memenuhi pikiran Anda.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

baca juga

Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.

Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah.

DKI Jakarta telah membuat aturan hukuman bagi penolak vaksin COVID-19. Sanksi dan denda bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020.

Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dalam Perda tersebut juga mengatur denda bagi orang yang menolak tes PCR, menolak Rapid, pasien Covid-19 meninggalkan isolasi hingga pihak yang membawa jenazah terkonfirmasi covid-19 tanpa izin. Besar dendanya Rp 5 - 7,5 juta.

Menurut Pakar Hukum

Dov Fox, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Kebijakan Hukum dan Bioetika Kesehatan di Universitas San Diego berpendapat bahwa sebuah negara memaksakan vaksinasi kepada warganya. Kasus ini dia contohkan dalam lingkup Amerika Serikat.

"Mereka (pemerintah) dapat membatasi akses ke sekolah atau layanan atau pekerjaan jika orang tidak divaksinasi. Mereka bisa memaksa rakyat untuk membayar denda atau bahkan mengurung mereka di penjara (apabila menolak vaksinasi--Red)." kata Fox dikutip dari 10News, Selasa (11/8/2020).

Fox mencatat pihak berwenang di Amerika Serikat tidak pernah mencoba memenjarakan orang karena menolak vaksinasi, tetapi negara lain seperti Prancis telah mengadopsi taktik agresif tersebut.

Walau ia menyebut negara punya kekuasaan, Fox menegaskan bukan berarti keputusan yang memaksa, dalam hal ini terkait vaksinasi sebagai kebijakan publik terbaik. Sebuah negara perlu mengizinkan pengecualian vaksinasi bagi orang-orang dengan risiko medis yang sah, seperti kehamilan.

Lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.

Seperti itulah penjelasan tentang aturan atau hukum menolak vaksin Covid-19 baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Nakes di Tangsel: Deg-degan

Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Nakes di Tangsel: Deg-degan

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:38 WIB

Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tuai Kritik dari Profesor Australia

Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tuai Kritik dari Profesor Australia

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:41 WIB

Bukan Cuma Jokowi, Ini Daftar Nama yang Dapat Vaksin Covid-19 Hari Ini

Bukan Cuma Jokowi, Ini Daftar Nama yang Dapat Vaksin Covid-19 Hari Ini

Malang | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:45 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×