Korupsi Proyek Citra Satelit, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Ditahan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 20 Januari 2021 | 18:38 WIB
Korupsi Proyek Citra Satelit, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Ditahan KPK
Eks pejabat LAPAN Muchamad Muclis dan eks Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono ditahan KPK terkait kasus korupsi CSRT. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015 yang dikerjakan oleh Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN

Kedua tersangka adalah eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.

Dalam kasus korupsi ini, keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.  

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Lili pun menjelaskan rekontruksi awal perkara ini, hingga menjerat Priyadi dan Muchlis sebagai tersangka. Saat itu, pada tahun 2015 lembaga BIG bekerjasama dengan LAPAN mengerjakan proyek Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). 

Sebelum proyek itu berjalan, sempat dilakukan beberapa kali pertemuan dan koordinasi antara pihak tertentu di LAPAN serta perusahaan calon rekanan seperti PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Namun, kata Lili, Muchlis dan Priyadi sejak awalingin merekayasa proyek CSRT tersebut. Sehingga, berlawanan dengan SOP yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah," ungkap Lili

Selanjutnya, atas perintah kedua tersangka dalam penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT itu.

baca juga

Sehingga, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima  dan proses Quality Control (QC).   

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," ucap Lili.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Lili pun langsung menjebloskan kedua tersangka ke penjara selama 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

"Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama," kata Lili

Untuk tersangka Priyadi akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sedangkan, tersangka Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," tutup Lili.

Priyadi dan Muchlis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

OTT KPK di BNPB Jadi Operasi Tangkap Tangan ke-22 Sepanjang 2026

OTT KPK di BNPB Jadi Operasi Tangkap Tangan ke-22 Sepanjang 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:48 WIB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Geledah Kantor Kabag Umum hingga Rumah ASN

Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Geledah Kantor Kabag Umum hingga Rumah ASN

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:30 WIB

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rossa Purbo Bekti Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Pastikan Penanganan Perkara Tetap Jalan

Rossa Purbo Bekti Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Pastikan Penanganan Perkara Tetap Jalan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Terkini

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

×