Ingat! Eks Anggota HTI Dilarang Nyalon di Pilpres dan Pilkada

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:10 WIB
Ingat! Eks Anggota HTI Dilarang Nyalon di Pilpres dan Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut berpartisipasi menjadi peserta Pemilu dan Pilkada. Mereka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota maupun bupati/wakil bupati, serta DPR dan DPRD.

Aturan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang dimutakhirkan pada 26 November 2020. Di mana dalam Pasal 182 diatur persyaratan pencalonan. Salah satu poinnya ialah bukan anggota HTI di Pasal 182 huruf pp.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 huruf pp.

Penegasan bahwa eks anggota HTI maupun tidak boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin wilayah, provinsi maupun negara tercantum dalam Pasal 311 huruf p, Pasal 349 dan Pasal 357.

Dalam tiga pasal tersebut diatur mengenai persyaratan bagi calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota maupun calon bupati/wakil bupati yang harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan mereka tidak terlibat HTI sebagai syarat pendaftaran calon.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI