Ingat! Eks Anggota HTI Dilarang Nyalon di Pilpres dan Pilkada

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:10 WIB
Ingat! Eks Anggota HTI Dilarang Nyalon di Pilpres dan Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut berpartisipasi menjadi peserta Pemilu dan Pilkada. Mereka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota maupun bupati/wakil bupati, serta DPR dan DPRD.

Aturan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang dimutakhirkan pada 26 November 2020. Di mana dalam Pasal 182 diatur persyaratan pencalonan. Salah satu poinnya ialah bukan anggota HTI di Pasal 182 huruf pp.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 huruf pp.

Penegasan bahwa eks anggota HTI maupun tidak boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin wilayah, provinsi maupun negara tercantum dalam Pasal 311 huruf p, Pasal 349 dan Pasal 357.

Dalam tiga pasal tersebut diatur mengenai persyaratan bagi calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota maupun calon bupati/wakil bupati yang harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan mereka tidak terlibat HTI sebagai syarat pendaftaran calon.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perang Cuitan dengan Denny Siregar, Andre Rosiade: Kontribusi Ente Apa?

Perang Cuitan dengan Denny Siregar, Andre Rosiade: Kontribusi Ente Apa?

Hits | Minggu, 24 Januari 2021 | 14:54 WIB

Denny Siregar Permasalahkan Film Nussa, Anak Indonesia Pakai Sarung

Denny Siregar Permasalahkan Film Nussa, Anak Indonesia Pakai Sarung

Surakarta | Selasa, 12 Januari 2021 | 08:53 WIB

Denny Siregar Tuding Film Nussa Propaganda HTI, Ini Jawaban Angga Sasongko

Denny Siregar Tuding Film Nussa Propaganda HTI, Ini Jawaban Angga Sasongko

Lampung | Senin, 11 Januari 2021 | 21:03 WIB

Film Nussa Disebut Binaan HTI oleh Denny Siregar, Ini Tanggapan Angga!

Film Nussa Disebut Binaan HTI oleh Denny Siregar, Ini Tanggapan Angga!

Hits | Senin, 11 Januari 2021 | 18:36 WIB

Konsep Khilafah Itu Buatan Allah, Cak Nun: Kamu Jangan Anti-Khilafah

Konsep Khilafah Itu Buatan Allah, Cak Nun: Kamu Jangan Anti-Khilafah

Jogja | Kamis, 07 Januari 2021 | 15:23 WIB

Wakil Dekan Unpad Dicopot Gegara Eks HTI, Rocky Gerung: Ini Aneh, Ajaib Lah

Wakil Dekan Unpad Dicopot Gegara Eks HTI, Rocky Gerung: Ini Aneh, Ajaib Lah

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:23 WIB

Dosen Unpad Hilang Jabatan karena Pernah Gabung HTI

Dosen Unpad Hilang Jabatan karena Pernah Gabung HTI

Jabar | Senin, 04 Januari 2021 | 11:39 WIB

Terkini

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali

Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:53 WIB