Contoh Surat Kuasa, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Rifan Aditya

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:48 WIB
Contoh Surat Kuasa, Pengertian, dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi contoh surat kuasa

Suara.com - Sebelum membuat surat kuasa, pertimbangkan untuk memahami terlebih dahulu apa itu surat kuasa. Di samping itu, ada baiknya melihat terlebih dulu contoh surat kuasa.

Berikut ini contoh surat kuasa yang dapat kalian pakai.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Eren Jaeger
Pekerjaan: PNS
NIK: 123456789
Alamat: Jalan Titan, Kabupaten Namek

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Mikasa Ackerman
Pekerjaan: Mahasiswa
NIK: 00000123123
Alamat: Desa Konohagakure
Untuk: Perwakilan mengambil dokumen

Surat kuasa ini dibuat berhubung saya tengah sakit terkena virus sehingga tidak bisa mengambil dokumen tersebut.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar – benarnya serta bisa dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya.

baca juga

Namek, 22 Desember 2021

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah dokumen legal untuk memberikan wewenang atau kuasa kepada orang yang dipercaya menguruskan berbagai macam hal, terutama tentang pengurusan dokumen-dokumen resmi berkaitan dengan bisnis, keuangan, dan lain sebagainya.

Bentuk surat kuasa berbeda dengan dokumen lainnya. Maka dari itu tak ada salahnya jika melihat contoh surat kuasa sesuai dengan jenis surat kuasa itu sendiri.

Jenis Surat Kuasa

Surat kuasa tidak hanya satu, ada beberapa jenis sebagai berikut:

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum digunakan untuk mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Contoh surat kuasa umum  memiliki struktur dengan urutan sebagai berikut:

  • Keterangan surat kuasa sebagai kop surat
  • Nama pemberi kuasa lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya kemudian disebut sebagai pihak pertama
  • Nama yang diberi kuasa, lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya, kemudian sebagai pihak kedua.
  • Keterangan mengenai surat kuasa, bila untuk mengambil uang maka dicantumkan keterangan: Pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambilkan uangnya di bank atau di kantor tertentu.
  • Setelah itu tanda tangan kedua belah pihak di atas materai, disertai keterangan waktu.

2. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara biasanya diberikan kepada perwakilan agen perdagangan, broker, atau makelar.

Dalam contoh surat kuasa perantara dicantumkan keterangan pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agenuntuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga sesuai dengan arahan pihak pertama. Contoh surat kuasa perantara strukturnya ialah sebagai berikut:

  • Kop surat posisikan di atas
  • Di bawah kop surat dicantumkan tanggal, nomor surat, hal, dan keterangan jika perlu
  • Kemudian disebutkan siapa pihak pertama lengkap dengan nama, alamat telopon, email, dan lain sebagainya, identitas lengkap.
  • Kemudian disebutkan pihak kedua (yang akan berhubungan dengan pihak ketiga)
  • Lalu isi pokok surat yang berisi keterangan pihak pertama menyerahkan segala keperluan kepada pihak kedua untuk menyukseskan proyek yang disebutkan di surat dengan pihak ketiga (umumnya client pihak pertama).
  • Diakhiri dengan keterangan tanggal, nama direktur, dan tanda tangan kedua belah pihak.

3. Surat Kuasa Insidentil

Surat kuasa insidentil termasuk contoh surat kuasa istimewa. Surat kuasa insidentil termasuk dokumen pemberian kuasa pada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Isi surat berdasarkan prinsip untuk bicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan.

Dalam surat ini, penerima kuasa tidak boleh berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan uang dari pemberi kuasa. Sementara pembari kuasa tidak boleh memberikan kuasa insidentil dalam jangka lebih dari setahun.

Contoh surat kuasa insidentil misalnya ialah memberikan hak istimewa kepada saksi untuk bicara di pengadilan.

4. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan surat istimewa yang berisi kegiatan-kegiatan yang harus diwakili secara khusus. Isi kegiatan akan dilampirkan secara jelas di dalam surat kuasa khusus tersebut.

Contoh surat kuasa khusus ialah mencakup urusan pengadilan, rincian surat kuasa khusus meliputi replik, gugatan, sampai pengajuan alat bukti. Penerima kuasa tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak tercantumkan di dalam surat kuasa.

Demikian paparan singkat mengenai contoh surat kuasa lengkap dengan pengertian dan jenis-jenisnya. Apa kalian sudah paham?

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar

Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar

News | Senin, 25 Januari 2021 | 16:24 WIB

Contoh Kalimat Efektif dan Ciri-ciri serta Syaratnya

Contoh Kalimat Efektif dan Ciri-ciri serta Syaratnya

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:00 WIB

Syarat dan Contoh Teks Berita

Syarat dan Contoh Teks Berita

Lifestyle | Jum'at, 11 Desember 2020 | 19:01 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×