Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2021 | 15:27 WIB
Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih, KPK membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan apakah Edhy juga terindikasi melakukan pencucian uang.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali saat  dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Meski begitu, kata Ali, penyidik KPK masih terlebih dahulu fokus dalam pembuktian awal yakni penyuapan terhadap Edhy serta enam orang lainnya yang sudah menjadi tersangka.

"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal  suap dengan para tersangka saat ini," tutup Ali

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:05 WIB

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB