Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak kasus dugaan rasisme yang kini merundung mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal itu ia tegaskan menanggapi pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Kekinian Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan tersangka Ambroncius Nababan terkait kasus rasisme. Sahroni meminta penanganan serupa dilakukan atas kasus rasisme lainnya.
"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebakan perang sesama saudara sendiri. Saya yakin Kapolri baru akan berlaku tegas," kata Sahroni dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Sahroni berujar sikap tegas kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus ditunjukan dalam menindak kasus rasisme agar tidak terjadi pengulangan. Mengingat tindakan rasisme dapat memecah belah.
"Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan persaudraaan," ujar Sahroni.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: Netizen Nazar Jika Abu Janda Dipenjara Akan Wakaf Gaji Selama Masa Hukuman
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).