Besok Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 01 Februari 2021 | 11:32 WIB
Besok Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (2/2/2021) besok.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan gelar perkara akan dilakukan bersama penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Insya Allah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

PPATK sebelumnya telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) hari ini. Dia mengatakan total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

Organisasi Terlarang

baca juga

PPATK telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 92 rekening milik FPI.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPTK memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Di sisi lain, pemblokiran itu juga dilakukan guna keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini

News | Senin, 01 Februari 2021 | 08:29 WIB

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

News | Minggu, 31 Januari 2021 | 17:16 WIB

Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

Riau | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:05 WIB

Viral Plang NU Cabang Petamburan, Gus Sahal Temukan Kejanggalan

Viral Plang NU Cabang Petamburan, Gus Sahal Temukan Kejanggalan

Kalbar | Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:44 WIB

Rasis Evolusi Pigai, Abu Janda: Pelapor Bela FPI, Dendam Rizieq Dipenjara

Rasis Evolusi Pigai, Abu Janda: Pelapor Bela FPI, Dendam Rizieq Dipenjara

Bogor | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:23 WIB

Eks FPI Daftar GP Ansor, Ketua GP Ansor: Mereka Mengaku Khilaf

Eks FPI Daftar GP Ansor, Ketua GP Ansor: Mereka Mengaku Khilaf

Sumsel | Rabu, 27 Januari 2021 | 14:39 WIB

Soal Aliran Dana, Ferdinand: Sudah Tepat FPI Tak Diberi Ruang di Negeri Ini

Soal Aliran Dana, Ferdinand: Sudah Tepat FPI Tak Diberi Ruang di Negeri Ini

Hits | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:19 WIB

Terkini

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13 WIB

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:59 WIB

×