Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 31 Januari 2021 | 17:16 WIB
Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Ilustrasi--Aparat Brimob saat membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik Front Pembela Islam. Hasil pemeriksaan dan analisisnya pun telah diserahkan ke Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) hari ini. Dia mengatakan total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis PPATK.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

PPATK sebelumnya memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 92 rekening milik FPI.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021).

baca juga

Di sisi lain, pemblokiran itu juga dilakukan guna keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 16:42 WIB

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:40 WIB

Emiten TAPG Mulai Investasi Jangka Panjang di Sektor Lingkungan

Emiten TAPG Mulai Investasi Jangka Panjang di Sektor Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:39 WIB

Kerusakan Alat Lumpuhkan ATM 128 Bank, Pengelola Pastikan Bukan Serangan Siber

Kerusakan Alat Lumpuhkan ATM 128 Bank, Pengelola Pastikan Bukan Serangan Siber

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:37 WIB

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:27 WIB

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:22 WIB

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:07 WIB

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:05 WIB

×