Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI -- sebelum dibubarkan --, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.
"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," tutup Rudy.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.
Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menunda jalannya sidang perdana yang berlangsung pada Senin (18/1/2021) lalu. Pasalnya, tiga pihak termohon tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.