Suara.com - Tim Pengacara laskar FPI menyangkal jika soal senjata api yang dipakai Suci Khadavi, Putra saat mengawal Habib Rizieq Shihab. Khadavi merupakan satu dari enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan berdarah dengab polisi di di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan melalui surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi yang dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dalam surat permohonan, tim kuasa hukum menyatakan jika Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab. Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.
Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang diterapkan oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq. Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Dalam surat permohonan itu menyebut, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, dia menyatakan kalau Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak maupun menggunakan bahan peldak lainnya.
"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," sambungnya.
Rudy mengatakan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.
"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.
Baca Juga: Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
Sejurus dengan itu, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.