Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK

Selasa, 02 Februari 2021 | 07:26 WIB
Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana terkait aktivitas rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara dilaksanakan hari ini, Selasa (2/2/2021) dengan melibatkan penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan pada Senin (1/2) kemarin.

Menurut Andi, pihaknya juga turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara nanti.

"Insya Allah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Andi.

PPATK sebelumnya telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

Baca Juga: Laporan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI