Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Selasa, 02 Februari 2021 | 07:26 WIB
Polri Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Bersama Densus 88 dan PPATK
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana terkait aktivitas rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara dilaksanakan hari ini, Selasa (2/2/2021) dengan melibatkan penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan pada Senin (1/2) kemarin.

Menurut Andi, pihaknya juga turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara nanti.

"Insya Allah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Andi.

PPATK sebelumnya telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

baca juga

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

PPATK telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 92 rekening milik FPI.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Disisi lain, pemblokiran itu juga dilakukan guna keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi

Laporan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi

News | Senin, 01 Februari 2021 | 16:22 WIB

Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah

Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah

Jakarta | Senin, 01 Februari 2021 | 15:45 WIB

Tanggapan Kuasa Hukum Laskar FPI soal Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM

Tanggapan Kuasa Hukum Laskar FPI soal Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM

Video | Senin, 01 Februari 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×