3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

Rifan Aditya

Kamis, 04 Februari 2021 | 13:34 WIB
3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN
Ilustrasi cara cek sertifikat tanah - Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

Suara.com - Tanah menjadi instrumen investasi yang kini makin dinikmati. Walau demikian, investasi tanah juga perlu kecermatan perihal legalitasnya. Maka dari itu kamu perlu tahu cara cek sertifikat tanah.

Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat sekarang banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.

Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Berikut penjelasannya.

Cara Cek Sertifikat Tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.

Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.

Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  2. Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
  3. Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
  4. Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
  5. Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan

2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN

Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.

baca juga
  1. Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
  2. Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
  3. Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
  4. Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.

Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

  1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
  2. Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
  3. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  4. Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

3. Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah mereka. Bisa juga petugas BPN mengajukan plotting atau permohonan kepada individu untuk melakukan aktivitas pengecekan sertifikat tanah.

Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan lokasi pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Demikian tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Selamat mencoba.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:47 WIB

Warga Minta Sertifikat Tanah, Petugas BPN Kaget Luasnya Satu Pulau

Warga Minta Sertifikat Tanah, Petugas BPN Kaget Luasnya Satu Pulau

Sulsel | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:13 WIB

Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah

Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah

Sumut | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:29 WIB

Terkini

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"

Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian

Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni

Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:44 WIB

×