Walah! Pasien Covid-19 Dipenjara 4 Bulan Gegara Kabur dari Rumah Sakit

Bangun Santoso

Minggu, 07 Februari 2021 | 10:06 WIB
Walah! Pasien Covid-19 Dipenjara 4 Bulan Gegara Kabur dari Rumah Sakit
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pasien Covid-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu.

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp 9 juta. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China Telepon Langsung Menteri Luhut soal Kerja Sama Vaksin Covid-19

China Telepon Langsung Menteri Luhut soal Kerja Sama Vaksin Covid-19

Riau | Minggu, 07 Februari 2021 | 08:48 WIB

China Berikan Persetujuan Bersyarat untuk Penggunaan Vaksin Sinovac

China Berikan Persetujuan Bersyarat untuk Penggunaan Vaksin Sinovac

Health | Minggu, 07 Februari 2021 | 08:30 WIB

Kabar Duka! Satu PNS di Kayong Utara Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Kabar Duka! Satu PNS di Kayong Utara Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Kalbar | Minggu, 07 Februari 2021 | 07:54 WIB

Mau ke Pontianak, Suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma Positif Covid-19

Mau ke Pontianak, Suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma Positif Covid-19

Kalbar | Minggu, 07 Februari 2021 | 07:31 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari

Sumut | Minggu, 07 Februari 2021 | 08:00 WIB

Positif Covid-19 di Papua Meningkat, Hampir 2.000 Warga Dirawat

Positif Covid-19 di Papua Meningkat, Hampir 2.000 Warga Dirawat

News | Minggu, 07 Februari 2021 | 04:05 WIB

Innalillahi Tenaga Medis Meninggal Dunia Setelah Suntik Vaksin COVID-19

Innalillahi Tenaga Medis Meninggal Dunia Setelah Suntik Vaksin COVID-19

Bekaci | Minggu, 07 Februari 2021 | 06:58 WIB

Terkini

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

×