Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 10 Februari 2021 | 08:41 WIB
Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya
Sebagai ilustrasi: Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 kemungkinan tidak diketok dalam rapat paripurna terdekat. Sebaliknya, Prolegnas Prioritas disebutkan dibawa untuk diketok lada masa sidamg DPR selanjutnya setelah reses.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 tidak dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Ia memastikam tidak ada pembahasan Prolegnas Prioritas di rapat paripurna.

Sebabnya, masih terjadi dinamika sehingga Prolegnas Priorotas 2021 masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dinamika terjadi berkaitan dengan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan revisi UU tentang Pemilu.

"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Terkait apalah bakal ada perubahan sususan 33 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak, Awiek belum memastikan.

"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," ujar Awiek.

Diketahui, berdasarkan agenda rapat paripurna hari ini memang tidak ada pembahasan mengenai Prolegnas Prioritas 2021. Adapun salah satu agendanya ialah pidato dari Ketua DPR Puan Maharani dalam rangka menutup masa pesidangan III tahun 2020-2021.

33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan sehanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat malam ini bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut nantinya bakal berlanjut untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.

"Ini kan nanti akan diputuskan lagi di Paripurna. Apa yang diputuskan di Paripurna itulah yang akan jadi," kata Supratman, Kamis (14/1/2021).

Supratman kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di dalam rapat, apakah keputudan masuknya 33 RUU ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui atau tidak.

Sebelum diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan. RUU tersebut di antaranya, RUU tentang jabatan Hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR; RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Selain ada RUU yang dikeluarkan, Supratman melanjutkan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah RI Hati-hati Terkait Isu Investasi Raksasa Tesla, DPR RI Kepo

Pemerintah RI Hati-hati Terkait Isu Investasi Raksasa Tesla, DPR RI Kepo

Batam | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:52 WIB

Viral Polisi Batal Tilang Mobil Berkamera, Arsul Sani Ungkit Janji Kapolri

Viral Polisi Batal Tilang Mobil Berkamera, Arsul Sani Ungkit Janji Kapolri

News | Senin, 08 Februari 2021 | 16:30 WIB

Anggota DPR RI Nilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Tidak Bijak

Anggota DPR RI Nilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Tidak Bijak

Sumbar | Minggu, 07 Februari 2021 | 12:03 WIB

Hetifah Sambut Positif SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Hetifah Sambut Positif SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

DPR | Kamis, 04 Februari 2021 | 11:23 WIB

Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

News | Senin, 01 Februari 2021 | 14:16 WIB

Komisi X DPR RI Dukung PSSI Gelar Kompetisi

Komisi X DPR RI Dukung PSSI Gelar Kompetisi

Bola | Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:36 WIB

Terkini

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB