Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Dibelikan Jam Tangan Seharga Rp1,8 Miliar
Kamis, 11 Februari 2021 | 22:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Capai Miliaran Rupiah, Menantu Nurhadi Beli Jam Mewah Mirip Punya Moeldoko
11 Februari 2021 | 16:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI