"Akhirnya dilakukan proses pemerikaaan. Kita diperiksa pada saat itu satu kali, dua kali keluarga korban dan keterangan hasil investigasi kita. Tapi kemudian setelah itu kita tidak pernah dimintakan keterangan lagi," tuturnya.
Surat balasan akhirnya diberikan dari pihak kepolisian ke LBH Jakarta pada Februari 2020. Surat itu menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai prosedur, tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Saleh menyebut kalau Komnas HAM RI juga sempat membuat investigasi sampai ke tahap pemeriksaan saksi dan keluarga korban. Namun tidak pernah ada hasilnya hingga saat ini.
"Komnas HAM saat itu sempat membuat investigasi, memeriksa juga dua kali saksi dan keluarga korban, tapi kemudian lenyap juga, tidak ada penjelasan hasil investigasi," tuturnya.
Berdasarkan perjalanannya tersebut, LBH Jakarta menilai ada lubang hitam atau black hole di balik extra judicial killing yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya, meski telah dicoba untuk diungkap, tetapi tidak ada satu pun fakta lain yang berbicara, kecuali hanya satu versi yang beredar yakni keterangan sepihak dari kepolisian.
"Menurut kita, sangat memprihatinkan kondisinya hanya dalam dua tiga hari lewat nyawa seseorang, setelah itu hilang, tidak ada upaya-upaya hukum yang bisa ditentukan," ujar Saleh.