Debat Panas! Refly Harun Skakmat Fadjroel Soal UU ITE: Anda Paham Gak?

Rifan Aditya , Hernawan

Kamis, 18 Februari 2021 | 09:37 WIB
Debat Panas! Refly Harun Skakmat Fadjroel Soal UU ITE: Anda Paham Gak?
Refly Harun dan Fadjroel Rachman di Mata Najwa (YouTube/NajwaShihab).

Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang polemik di tengah masyarakat. Keberadaannya menjadi perdebatan sejumlah tokoh, diantaranya Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dan Jubir Presiden Fadjroel Rachman.

Keduanya debat panas dalam program Mata Najwa, Rabu (18/2/2021) malam soal UU ITE dengan mengungkit kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perdebatan itu bermula usai Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan bahwa polisi selektif dalam menindaklanjuti laporan soal UU ITE. Kata dia, polisi cepat dalam menindaklanjuti laporan orang-orang yang cenderung dekat ke pemerintah.

Sementara, apabila orang-orang oposisi atau yang dianggap kritis melapor, tindak lanjutnya akan lebih lama. Asfinawati mencontohkannya dengan kasus yang menjerat Ravio Patra.

Hal itu ditampik oleh Fadjroel Rachman yang mengungkit dan mempertanyakan kepada Asfinawati soal kasus Ahok dipenjara.

"Bagaimana dengan kasus Ahok yang dekat dengan presiden bahkan jadi wakil. 2016 dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah, 2 tahun penjara. Apa pendapat Asfinawati terhadap kasus Ahok," ujar Fadjroel seperti dikutip Suara.com dari saluran YouTube program tersebut.

"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman, saya menyesalkan kasus itu," timpal Asfinawati.

Saat ditanya Fadjroel lagi, Asfinawati menjawab bahwa dia merasa Ahok menjadi korban. Sebab, menurutnya penodaan agama tidak bisa didekati dengan agama.

Refly Harun dan Fadjroel Rachman di Mata Najwa (YouTube/NajwaShihab).
Refly Harun dan Fadjroel Rachman di Mata Najwa (YouTube/NajwaShihab).

Refly Harun kemudian masuk menimpali dengan mengatakan, harus ada pembedaan terlebih dahulu soal penghinaan dengan delik aduan maupun bukan.

baca juga

Kata Refly Harun, polisi sebelum menjatuhi pidana bisa melakukan upaya lain seperti mediasi atau rekonsiliasi agar masalah selesai.

"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang bukan delik aduan. Kalau dia bersifat delik aduan, saya katakan harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan atau kuasa hukumnya," terang Refly.

"Di situ polisi mediasi, jangan langsung main pidana. Kalau bisa rekonsiliasi, maka selesai. Tapi untuk yang bukan delik aduan itu inisiatif polisi. Maka polisi harus profesional, modern, terpercaya," sambungnya.

Saat ditanya Fadjroel apakah Ahok korban, Refly Harun menjelaskan lagi soal delik aduan. Namun, hal itu dipotong oleh Fadjorel yang menganggap Refly ragu-ragu.

"Anda ragu," kata Fadjroel.

"Ragunya di mana, coba saya jawab," balas Refly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompol Yuni Ditangkap Bareng Anak Buah di Hotel, Ini Kasusnya

Kompol Yuni Ditangkap Bareng Anak Buah di Hotel, Ini Kasusnya

Riau | Kamis, 18 Februari 2021 | 08:51 WIB

Viral! Ibu Pengemudi Mobil Tak Terima Ditilang Lalu Maki-maki Polisi

Viral! Ibu Pengemudi Mobil Tak Terima Ditilang Lalu Maki-maki Polisi

Bali | Kamis, 18 Februari 2021 | 07:28 WIB

YLBHI Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU ITE

YLBHI Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU ITE

Tekno | Kamis, 18 Februari 2021 | 00:14 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×