Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 18 Februari 2021 | 15:21 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah
Menkominfo Johnny G. Plate. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rencana pemerintah melakukan penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang–Undang Informasi dan Transasksi Elektronik atau UU ITE, seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Kolisi yang memprotes rencana pemerinth itu diantaranya adalah LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, ELSAM, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia.

Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha mewakili koalisi menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi.

"Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal–pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas," kata Rizki dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Rizki menjelaskan, pertama, pengaturan mengenai tindak pidana kepada sebuah ekspresi seperti penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian sejak awal sangat samar–samar pemenuhan unsur pidanannya serta sangat subjektif penilaiannya. Sehingga kualifikasi sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana kepada ekspresi sangat sulit memiliki standar interpretasi yang tegas dan memiliki kepastian hukum.

"Oleh karena itu pembuatan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE merupakan langkah yang tidak menyelesaikan akar permasalahan, justru malah berpotensi membuka ruang interpretasi lain yang tidak mustahil justru lebih karet dibandingkan pasal–pasal UU ITE sendiri," ujarnya.

Kedua, ketentuan mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana kepada ekspresi sendiri tidak hanya diatur dalam UU ITE saja. Ketentuan–ketentuan tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang–undangan seperti dalam ketentuan mengenai defamasi dalam pasal 310 & 311 KUHP, penodaan agama dalam pasal 156a KUHP, UU No. 1 Tahun 1/PPNS Tahun 1965, dan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam pasal 14 & pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketentuan pemidanaan kepada ekspresi dalam berbagai peraturan tersebut juga memiliki permasalahan yang serupa, yaitu tidak adanya standar yang jelas dan sangat subjektif penilaian atas terpenuhinya perbuatan pidana tersebut. Rencana pembuatan pedoman interpretasi atas UU ITE menjadi langkah keliru. Karena dengan logika yang sama maka seluruh ketentuan pemidanaan kepada ekspresi seharusnya dibuat juga pedoman yang serupa.

Namun langkah tersebut hanya akan mengulang logika yang keliru karena sejak awal sangat tidak mungkin mengukur pemenuhan tindak pidana kepada sebuah ekspresi. Tentunya, pencabutan pasal-pasal karet di UU ITE ini perlu, karena beberapa diantaranya sudah ada di KUHP, agar tidak ada duplikasi dan memberikan kepastian hukum.

"Oleh karena itu dibandingkan membuat pedoman interpretasi kepada ketentuan tindak pidana kepada ekspresi, pemerintah seharusnya mencabut saja pasal–pasal karet tesebut," tuturnya.

Ketiga, ketentuan tindak pidana kepada ekspresi selain telah membungkam dan memakan banyak korban, juga telah mencipkan budaya saling lapor melapor. Hal ini tentunya bukan situasi yang ideal dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara.

Rencana penyusunan pedoman interpretasi UU ITE tidak akan merubah situasi semakin tergerusnya ruang kebebasan sipil yang sudah terlanjur terjadi saat ini, justru malah membuka ruang baru sebuah kriminalisasi ekspresi kedepannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Hits | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB

Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR

Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 11:04 WIB

Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa

Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:47 WIB

Terkini

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:06 WIB

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:56 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:54 WIB

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:39 WIB

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:36 WIB

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:30 WIB

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:26 WIB