Seorang pasien mengeluhkan mengalami pembengkakan pada bagian payudara. Seorang pasien lagi mengeluhkan masalah pada bibir.
Semenjak itu, mereka curiga telah menjadi korban malpraktek. Mereka pun lapor ke kantor polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menangkap dokter gadungan dan membawanya ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Y telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.