Aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir yang memicu kerumunan massa ini terjadi saat pandemi Corona.
"Presiden (Jokowi) mau menguji Kapolri, mantan ajudannya, apakah punya nyali tidak untuk menegakkan hukum, ada nyali tidak untuk menindak secara hukum Presiden yang jelas-jelas kasat mata melanggar aturan prokes, aturan yang dibikin Presiden sendiri," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
"Kapolri harus menindak presidennya, semua orang sama di depan hukum, equality before the law," sambungnya.
Benny mengatakan, Polri harus menindak semua dugaan pelanggaran hukum. Termasuk jika kepala negara terbukti melakukan tindak pidana lain seperti korupsi.
"Presiden jika terlibat korupsi pun, Kapolri atau KPK atau Jaksa Agung harus berani periksa bila perlu tangkap dan tahan. Itu hukum kita, hukum di negara kita," ungkapnya.
Benny pun kemudian memberikan contoh bagaimana konstitusi sekali pun tak bisa menghalangi kepala negara untuk diproses secara hukum. Dengan begitu, kata dia, akan menunjukkan keadilan penegakkan hukum.
"Ingat, di negara kita Ketua MA pernah diperiksa KPK, Ketua MK ditangkap KPK, ketua DPR ditangkap KPK, Ketua DPD ditangkap KPK bahkan Ketua BPK juga diperiksa KPK. So, this is legal case, soal penerapan hukum yang adil dan nondiskriminasi di negara kita, negara hukum RI," tandasnya.
Membahayakan Jokowi
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menganggap kegiatan yang memicu kerumunan warga di masa pandemi Corona sangat berbahaya bagi Jokowi sebagai kepala negara. Seharusnya, Jokowi bisa dilindungi untuk mencegah adanya penularan Corona meski sudah mengikuti vaksinasi, beberapa waktu lalu. .
Baca Juga: Sebut Jokowi Langgar Prokes, Demokrat: Kapolri Harus Tindak Presidennya
"Ini harus dijaga, beliau ini presiden kita, jadi kegiatan seperti itu bukan hanya dalam konteks tidak memberi contoh tapi juga berbahaya untuk presiden, kita harus melindungi presiden kita, walaupun sudah divaksin kan tetap bisa sakit," ujar Dicky saat dihubungi Suara.com, Rabu.