"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong. Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Setelah itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pengendara Motor Gede (Mode) Bikers Halid Darmawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menerobos pembatasan Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
"Saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung," ujar Halid, Senin (1/3/2021).