Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
Dokter Detektif atau Doktif. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Pemilik akun @dokterdetektifreal, dr. Samira, ditetapkan tersangka pencemaran nama baik UU ITE sejak 12 Desember 2025.
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang mediasi antara pelapor dan tersangka menjadi 6 Januari 2026.
  • dr. Samira tidak ditahan namun wajib lapor karena ancaman pidana maksimal kasus tersebut hanya dua tahun.

Suara.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (doktip) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa dr. Samira, pemilik akun tersebut, resmi dijerat sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini dr. Samira belum diperiksa oleh penyidik. Hal ini karena pihak kepolisian terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan memanggil korban, Tri, dan dr. Samira.

Panggilan mediasi telah dikirimkan, namun dijadwalkan ulang menjadi 6 Januari 2026. Penyidik masih menunggu kehadiran kedua pihak yang terlibat konflik.

"Apabila tidak ada pertemuan dan kesepakatan, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dr. Samira atau doktip," kata Dwi.

Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira karena ancaman pidana maksimal kasus ini hanya dua tahun. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seorang korban.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025.

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025, saat akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.

Atas perbuatannya, dr. Samira dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee

Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee

Entertainment | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:06 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar

Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB