Ia menjelaskan, sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan KPK untuk menemukan Harun Masiku, termasuk membentuk tim khusus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian,” ujar Alexander.
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum menemukan titik terang.
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Minta KPK Dalami Dugaan Nepotisme Pembagian Jatah Bansos Covid-19