Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:22 WIB
Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur oleh hakim. Jalan 'ninja' yang ditempuh oleh mereka adalah mengajukan Judicial Review (JR) atawa uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq menyampaikan ada beberapa poin yang nantinya akan disampaikan dalam JR tersebut. Mulai dari praperadilan pertama yang ditolak hakim, hingga sidang praperadilan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal.

"Jadi kami mengajukan judicial review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Alamsyah menyatakan, baik tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab merasa dirugikan kalau sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Menurut dia, hakim tunggal seolah-olah egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," jelasnya.

Namun, Alamsyah belum bisa memastikan tanggal berapa pihaknya akan bertandang ke MK dalam rangka mengajukan JR. Dia hanya menyebut, paling lambat pada pekan depan JR sudah dilayangkan.

"Secepatnya, mngkin munggu depan kami daftar," beber dia.

Resmi Gugur

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur.

baca juga

Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK

Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:06 WIB

Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:02 WIB

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Banten | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:55 WIB

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB

Terkini

Agus Gumiwang Tergeser, Kursi Menteri Perindutrian Kini Dipegang Sarmuji

Agus Gumiwang Tergeser, Kursi Menteri Perindutrian Kini Dipegang Sarmuji

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Produksi Toyota Veloz Hybrid Tembus 15 Ribu Unit Hingga Agustus 2026

Produksi Toyota Veloz Hybrid Tembus 15 Ribu Unit Hingga Agustus 2026

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pelatih Bangladesh Sebut Kevin Diks dan Satu Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Ancaman Berbahaya

Pelatih Bangladesh Sebut Kevin Diks dan Satu Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Ancaman Berbahaya

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

4 Shio Paling Beruntung Seumur Hidup Menurut Astrologi Tiongkok

4 Shio Paling Beruntung Seumur Hidup Menurut Astrologi Tiongkok

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil

KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap

Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin, Siapa Dia?

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

7 Hand Body Lotion Wangi Melati, Bikin Kulit Lembap dan Harum Seharian

7 Hand Body Lotion Wangi Melati, Bikin Kulit Lembap dan Harum Seharian

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Kita Tak Bisa Menyelamatkan Satwa Sambil Menghancurkan Habitatnya

Kita Tak Bisa Menyelamatkan Satwa Sambil Menghancurkan Habitatnya

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×