Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:22 WIB
Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur oleh hakim. Jalan 'ninja' yang ditempuh oleh mereka adalah mengajukan Judicial Review (JR) atawa uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq menyampaikan ada beberapa poin yang nantinya akan disampaikan dalam JR tersebut. Mulai dari praperadilan pertama yang ditolak hakim, hingga sidang praperadilan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal.

"Jadi kami mengajukan judicial review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Alamsyah menyatakan, baik tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab merasa dirugikan kalau sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Menurut dia, hakim tunggal seolah-olah egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," jelasnya.

Namun, Alamsyah belum bisa memastikan tanggal berapa pihaknya akan bertandang ke MK dalam rangka mengajukan JR. Dia hanya menyebut, paling lambat pada pekan depan JR sudah dilayangkan.

"Secepatnya, mngkin munggu depan kami daftar," beber dia.

Resmi Gugur

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur.

baca juga

Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK

Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:06 WIB

Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:02 WIB

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Banten | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:55 WIB

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:15 WIB

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

Surakarta | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Malang | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:59 WIB

×