Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:02 WIB
Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut jika hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan dalam gugurnya gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan Rizieq resmi gugur setelah sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Sebenranya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," ungkap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Alamsyah mengatakan, yang dimaksud dalam kata 'belum selesai' sesuai peraturan MK adalah dalam ranah pemetiksaan. Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan Rizieq sudah melewati tahap pemeriksaan dan hanya tinggal diputuskan oleh hakim.

"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.

Atas dasar itu, Alamsyah menuding hakim Suharno salah dalam melakukan penafsiran. Dengan demikian, dia menilai sudah seharusnya hakim memberi putusan terkait gugatan tersebut.

"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah.

baca juga

Resmi Gugur

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur. Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq

Banten | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:55 WIB

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB

Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi

Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:23 WIB

Sidang Praperadilan HRS Diskors Satu Jam

Sidang Praperadilan HRS Diskors Satu Jam

Video | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:45 WIB

Terkini

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Soroti Netralitas Polri, PDIP Warning Kapolri Baru Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

Nestapa Pedagang di Rawa Badak Imbas Air Mati 2 Minggu: Usaha Mandek, Tiap Hari Angkut Ember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Sinopsis Be with Me, Dracin Terbaru Shen Yue dan Zhang Wan Yi di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Urutan Shio Paling Berkuasa, Ditakuti dan Memiliki Karisma Kepemimpinan Tertinggi

Urutan Shio Paling Berkuasa, Ditakuti dan Memiliki Karisma Kepemimpinan Tertinggi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:38 WIB

KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:33 WIB

×