Menko PMK Minta MUI Buatkan Fatwa untuk Cegah Perkawinan Anak

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 18 Maret 2021 | 16:00 WIB
Menko PMK Minta MUI Buatkan Fatwa untuk Cegah Perkawinan Anak
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai perlu adanya upaya dari lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak. Hal ini menyusul meningkatnya perkawinan anak di masa pandemi Covid-19.

MUI kata Muhadjir, diharapkan bisa membantu peran pemerintah untuk memecahkan masalah perkawinan anak dengan cara menetapkan fatwa.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," kata Muhadjir.

Secara khusus, Muhadjir menuturkan kalau tujuan pernikahan ialah untuk menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.

Kondisi tersebut, kata dia, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," terangnya.

Selain itu, menurutnya orangtua juga memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Sehingga ia meminta supaya orangtua bisa berlaku bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," tuturnya.

baca juga

Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung menguak dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi dan pada tahun berikutnya tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Kemudian, studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan.

Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko PMK Minta Keluarga Stunting Masuk Jadi Prioritas PKH

Menko PMK Minta Keluarga Stunting Masuk Jadi Prioritas PKH

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 05:33 WIB

Daerah Zona Kuning dan Hijau Boleh Sekolah Tatap Muka

Daerah Zona Kuning dan Hijau Boleh Sekolah Tatap Muka

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:39 WIB

Tak Relevan Tangani Covid-19, Menko PMK Dorong Revisi Dua UU Ini

Tak Relevan Tangani Covid-19, Menko PMK Dorong Revisi Dua UU Ini

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 22:57 WIB

Terkini

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×