Menko PMK Minta MUI Buatkan Fatwa untuk Cegah Perkawinan Anak

Kamis, 18 Maret 2021 | 16:00 WIB
Menko PMK Minta MUI Buatkan Fatwa untuk Cegah Perkawinan Anak
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai perlu adanya upaya dari lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak. Hal ini menyusul meningkatnya perkawinan anak di masa pandemi Covid-19.

MUI kata Muhadjir, diharapkan bisa membantu peran pemerintah untuk memecahkan masalah perkawinan anak dengan cara menetapkan fatwa.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," kata Muhadjir.

Secara khusus, Muhadjir menuturkan kalau tujuan pernikahan ialah untuk menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.

Kondisi tersebut, kata dia, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," terangnya.

Selain itu, menurutnya orangtua juga memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Sehingga ia meminta supaya orangtua bisa berlaku bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," tuturnya.

Baca Juga: Daerah Zona Kuning dan Hijau Boleh Sekolah Tatap Muka

Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung menguak dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi dan pada tahun berikutnya tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Kemudian, studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan.

Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI