500 Ribu Alat Tes Covid-19 Diretur, Negara Berpotensi Rugi Rp169 Miliar

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:31 WIB
500 Ribu Alat Tes Covid-19 Diretur, Negara Berpotensi Rugi Rp169 Miliar
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menguak adanya 500 ribu alat tes Covid-19 yang dikembalikan oleh laboratorium dan rumah sakit ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ratusan ribu alat tes Covid-19 yang dikembalikan atau diretur tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp169 miliar.

Berdasarkan kajian ICW, pengembalian alat tes corona itu terjadi pada April hingga September 2020. Alat-alat yang dikembalikan itu berupa reagen RNA sebanyak 493 ribu dan PCR hampir 5 ribu buah.

"Dengan potensi kerugian negara total adalah Rp169,1 miliar karena ada hampir 500 ribu barang yang dikembalikan ke BNPB," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).

Dewi pun memaparkan perhitungan potensi besaran kerugian yang timbul akibat alat tes Covid-19 yang dikembalikan ke BNPB.

Untuk alat reagen PCR yang dikembalikan itu masing-masing bermerek Intron, Kogene, Liferiver dan Seegene. Intron disediakan oleh PT TWA sebanyak 1.000 kit atau bernilai Rp200 juta. Kogene diadakan oleh pihak penyedia PT NLM sebanyak 700 juta dengan nilai Rp196 juta.

Kemudian, alat reagen merek Liferiver dari PT SIP sebanyak 2.825 kit dengan total biaya Rp1,05 miliar dan Seegene yang pihak penyedianya tidak diketahui sebanyak 300 kit dengan besaran Rp94,5 juta.

Lebih lanjut, untuk alat tes RNA ada dua merek yang turut dikembalikan yakni Sansure oleh PT MM dengan jumlah 483.819 kit dan total biayanya mencapai Rp166,9 miliar. Satu merek lainnya yakni Wizprep yang disediakan PT MBS sebanyak 10.000 kit dengan total biaya Rp705 juta.

Salah satu contoh dari pengembalian alat tes Covid-19 itu dilakukan oleh satu rumah sakit di DKI Jakarta. Pihak RS itu mengirimkan kembali alat reagen merek Wizprep ke BNPB sebanyak 10 ribu kit pada 8 September 2020. Alasan RS mengembalikan alat reagen tersebut dikarenakan pihaknya tidak dapat menggunakannya.

Selain di DKI Jakarta, laboratorium di 29 provinsi lainnya juga turut mengembalikan alat reagen seperti Aceh hingga Sumatera Utara.

"Kalau bisa dilihat paling banyak mengembalikan adalah DKI Jakarta, 85 ribu kit, kemudian yang kedua Sumbar 50 ribu kit," ucapnya.

Melihat banyaknya alat tes Covid-19 yang dikembalikan tersebut, ICW pun menyimpulkan adanya kesalahan dalam proses perencanaan yang dilakukan BNPB dalam pengadaan jasa/barang. Padahal dalam Peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan kalau perencanaan itu meliputi identifikasi kebutuhan, kemudian analisis dan akhirnya pada penetapan.

"Tetapi terkait identifikasi dan analisis ketersediaan sumber daya ini ternyata tidak dilakukan oleh BNPB."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Uang Negara, ICW Duga BNPB Abai Cek Kedaluwarsa Alat Tes Covid-19

Rugikan Uang Negara, ICW Duga BNPB Abai Cek Kedaluwarsa Alat Tes Covid-19

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 18:20 WIB

Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang

Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang

Sumbar | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:17 WIB

Proyek Abrasi Pantai Dana BNPB di Padang Ancam Keselamatan Warga

Proyek Abrasi Pantai Dana BNPB di Padang Ancam Keselamatan Warga

Sumbar | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:37 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB