KSPI Minta Pemerintah Tidak Buat Kebijakan Cicilan dan Penundaan THR 2021

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 19 Maret 2021 | 12:59 WIB
KSPI Minta Pemerintah Tidak Buat Kebijakan Cicilan dan Penundaan THR 2021
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021 diberikan secara penuh. Mereka juga menolak THR diberikan sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Said Iqbal mengatakan jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

baca juga

"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran

Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:05 WIB

Banjir Baja Impor dari Cina, Buruh Sebut 100 Ribu Karyawan Terancam PHK

Banjir Baja Impor dari Cina, Buruh Sebut 100 Ribu Karyawan Terancam PHK

Bisnis | Kamis, 21 Januari 2021 | 21:12 WIB

Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah

Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:38 WIB

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:27 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×