Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan seluruh buru Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.
“Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.
“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.
“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjutnya.
Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8 persen. Misalnya 5 atau 7 persen, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said Iqbal.
Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi
Saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
Disampaikan Said Iqbal, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.
Said Iqbal memastikan jika upah 2021 tidak naik maka akan ada aksi besar-besaran yang dilakukan buruh. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.
“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.