Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana

Senin, 22 Maret 2021 | 17:05 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana
Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan barang haram itu dibuat dalam skala home industri yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik penjara.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan laporannya, pengungkapan sindikat produk haram ini dimulai sejak 2 Maret 2021. Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA. Mereka diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan Bekasi, dan Bandung.

Pada perkara ini ada seorang narapidana berinisial V yang terlibat. Dia mengendalikan tersangka M seorang perempuan untuk memproduksi produk haram itu.

“Dia perannya (M) cuma untuk membuat saja. Berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V. Bahan baku juga datang sesuai perintah saudara V dan peralatannya,” ujarnya.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi rumah produksi barang haram ini berada di Apartemen Sunter Park View Tower, Jakarta Pusat, dan di rumah kontrakan kawasan Batu Ceper, Keramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu sejumlah bahan baku dan peralatan produksi diamankan seperti plastik klip coklat berisi tembakau sintesis, gelas kimia, cairan methanol, telepon genggam hingga timbangan.

Yusril menyampaikan narkoba jenis baru yang memiliki efek sama dengan tembakau Gorila ini, dipasarkan lewat sosial media dan lewat aplikasi percakapan. Peredarannya lintas provinsi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI