Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB
Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang
Tim pengacara ogah menghadiri ruang sidang jelang Gus Nur hadapi tuntutan jaksa di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (23/3/2021) hari ini. Sidang kali ini akan memasuki tahap tuntutan terhadap Gus Nur.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Gus Nur tetap berpegang teguh pada pendiriannya: tidak masuk ke ruang sidang. Selama Gus Nur tidak dihadirkan, maka tim kuasa hukum tidak akan masuk dan mengikuti jalannya persidangan.

"Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan," kata Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memantau hasil persidangan. Namun, dalam hal ini Ricky tidak akan masuk ke dalam ruang sidang utama.

"Tetapi kami tetap hadir di Pengadilan Negeri untuk memantau jalannya sidang," sambungnya.

Terkait tuntutan yang akan dihadapi oleh kliennya, Ricky juga akan tetap melakukan pemantauan. Meski, dia juga tetap menyayangkan apa yang menjadi dasar tuntutan terhadap Gus Nur karena hingga kini tidak jelas siapa yang merasa dirugikan dalam perkara ini.

Pasalnya, pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

"Ini kan sudah tahap tuntutan, kami juga mau memantau apa itu tuntutannya walau kami menyayangkan apa yang jadi dasar tuntutan krb sejauh ini korban Pak Yaqut dan Pak Said Aqil tidak pernah hadir," jelas Ricky.

Jalannya sidang hari ini telah dibuka oleh hakim ketua hakim ketua Toto Ridarto. Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan terhadap yang bersangkutan.

baca juga

Dakwaan Gus Nur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Gus Nur ke Menag Yaqut dan Said Aqil: Jangan Cuma Berani Melapor

Kubu Gus Nur ke Menag Yaqut dan Said Aqil: Jangan Cuma Berani Melapor

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:42 WIB

Tak Bisa Bela Gus Nur, Tim Kuasa Hukum Walk Out Sebagai Bentuk Protes

Tak Bisa Bela Gus Nur, Tim Kuasa Hukum Walk Out Sebagai Bentuk Protes

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:19 WIB

Suara Gus Nur dari Penjara: Sidang Tak Layak Dilanjutkan!

Suara Gus Nur dari Penjara: Sidang Tak Layak Dilanjutkan!

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 13:51 WIB

4 Kali Absen Sidang Gus Nur: Said Aqil Sakit dan Menag Yaqut Tanpa Kabar

4 Kali Absen Sidang Gus Nur: Said Aqil Sakit dan Menag Yaqut Tanpa Kabar

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 13:04 WIB

Terkini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:13 WIB

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×