Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 13:58 WIB
Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen memberikan penjelasan usai pertemuan di rumah Ketum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko pada Kamis (11/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari  Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatny, dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiil karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, pengacara Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu (24/3/2021) 

Dalam gugatannya itu, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000. 

Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000. 

Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000. 

"(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet. 

Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 miliar. 

"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.

Gugat AHY Dkk

Jhoni Allen sebelumnya, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas pemecatan dirinya. Selain AHY,  Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.  juga turut digugat.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. 

Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum. 

Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar kongres luar biasa Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY. 

Kongres itu juga menetapkan Jhoni sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai. Namun, DPP Partai Demokrat mengatakan pertemuan di Sibolangit itu tidak sah dan melanggar AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Demokrat, Marzuki Alie Sebut Jhoni Allen dan Darmizal Orang Berdosa

Soal Demokrat, Marzuki Alie Sebut Jhoni Allen dan Darmizal Orang Berdosa

Bekaci | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:31 WIB

Kubu AHY soal Jhoni Nongol di DPR: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan

Kubu AHY soal Jhoni Nongol di DPR: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:19 WIB

Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Jhoni Allen Janji Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial

Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Jhoni Allen Janji Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:55 WIB

Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum

Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:35 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB