Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibyta bahkan tak mau bicara sama sekali saat coba dihubungi Suara.com. Pesan singkat tak dibalas dan telepon belum juga diangkat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria malah mengaku tidak tahu soal pemeriksaan Bless di Inspektorat.

"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pd waktunya mungkin inspektorat akan melaporkan pada kami," kata Riza.

Politisi Gerindra itu pun menilai pemeriksaan di Inspektorat belum tentu disebabkan perkara buruk. Bahkan penggantian pejabat disebutnya adalah hal yang biasa terjadi kepada pejabat.

"Yang penting kita lihat apakah pergantian ini memberikan kinerja lebih baik. Kalo memberi kinerja yang lebih baik berarti pergantian itu tepat," jelas Riza.

Padahal Bless bukan diganti tapi hanya dinonaktifkan sementara karena diperiksa Inspektorat. Berdasarkan aturan kepegawaian jika PNS dalam pemeriksaan harus dinonaktifkan.

Ketika nantinya diputuskan bersalah, BKD akan menjatuhkan sanksi. Jika tak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali menjabat.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Korban Wajib Dilindungi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bless Dinonaktifkan karena Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Biasa Saja

Bless Dinonaktifkan karena Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Biasa Saja

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:34 WIB

Diperiksa Inspektorat Diduga Terkait Isu Pelecehan, Ini Kata Blessmiyanda

Diperiksa Inspektorat Diduga Terkait Isu Pelecehan, Ini Kata Blessmiyanda

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:52 WIB

Diduga Dinonaktifkan Anies karena Lecehkan Staf, Bless: Masalah Kinerja

Diduga Dinonaktifkan Anies karena Lecehkan Staf, Bless: Masalah Kinerja

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:17 WIB

Diperiksa Inspektorat, Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

Diperiksa Inspektorat, Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB