Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibyta bahkan tak mau bicara sama sekali saat coba dihubungi Suara.com. Pesan singkat tak dibalas dan telepon belum juga diangkat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria malah mengaku tidak tahu soal pemeriksaan Bless di Inspektorat.

"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pd waktunya mungkin inspektorat akan melaporkan pada kami," kata Riza.

Politisi Gerindra itu pun menilai pemeriksaan di Inspektorat belum tentu disebabkan perkara buruk. Bahkan penggantian pejabat disebutnya adalah hal yang biasa terjadi kepada pejabat.

"Yang penting kita lihat apakah pergantian ini memberikan kinerja lebih baik. Kalo memberi kinerja yang lebih baik berarti pergantian itu tepat," jelas Riza.

Padahal Bless bukan diganti tapi hanya dinonaktifkan sementara karena diperiksa Inspektorat. Berdasarkan aturan kepegawaian jika PNS dalam pemeriksaan harus dinonaktifkan.

Ketika nantinya diputuskan bersalah, BKD akan menjatuhkan sanksi. Jika tak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali menjabat.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

baca juga

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Korban Wajib Dilindungi

Senada, Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan jika memang benar karena pelecehan seksual, maka dia meminta agar korban diberikan perlindungan.

"Wajib itu wajib ada perlindungan. Jangan sampai yang kuat menindas yang lemah. Harus ada kesetaraan hukum," ucapnya.

Karena itu, Gembong meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas oleh Inspektorat. Penyelidikan kasus dan peradilannya harus dilakukan secara obyektif agar mencapai hasil yang adil.

"Inspektorat harus obyektif ya mengenai kasus ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bless Dinonaktifkan karena Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Biasa Saja

Bless Dinonaktifkan karena Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Biasa Saja

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:34 WIB

Diperiksa Inspektorat Diduga Terkait Isu Pelecehan, Ini Kata Blessmiyanda

Diperiksa Inspektorat Diduga Terkait Isu Pelecehan, Ini Kata Blessmiyanda

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:52 WIB

Diduga Dinonaktifkan Anies karena Lecehkan Staf, Bless: Masalah Kinerja

Diduga Dinonaktifkan Anies karena Lecehkan Staf, Bless: Masalah Kinerja

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:17 WIB

Diperiksa Inspektorat, Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

Diperiksa Inspektorat, Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×