Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:09 WIB
Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mempermasalahkan laporan polisi yang dibuat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dalam eksepsi atau nota keberatannya atas kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dalam sidang, Rizieq menyebut Bima telah mengkriminalisasi terhadap pasien, dokter hingga rumah sakit. 

Rizieq mengaku ironis ketika dirinya dan istri sedang mejalani perawatan di rumah sakit justru diperkarakan secara hukum dan mengaku difitnah. 

"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS UMMI dr Andi Tatat dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor," kata Rizieq dalam eksepsinya. 

Padahal, kata Rizieq, Bima kala itu sudah menyatakan akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Rizieq menilai Bima telah berkhianat dan berbohong terhadap habib dan ulama. 

"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter rumah sakit," tuturnya. 

Kemudian Rizieq menyampaikan, bahwa dirinya merahasiakan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RS UMMI hanya untuk membuat tenang kerabat hingga keluarga. Menurutnya, hal itu juga telah dijamin undang-undang. 

"Karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," tuturnya. 

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

baca juga

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang

Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:28 WIB

Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq

Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:37 WIB

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Jatim | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:27 WIB

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:42 WIB

Terkini

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Banten | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×