Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Naik atau Tidak?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 17:05 WIB
Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Naik atau Tidak?
Gaji PNS golongan 3A - foto sebagai ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Berikut ini penjelasan tentang gaji PNS golongan 3A tahun 2021. Perlu diketahui, bagi lulusan S1-S3 umumnya akan langsung menduduki PNS golongan 3A.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini tentu menjadi profesi yang populer dan diminati banyak orang. Bicara soal PNS, tentu banyak orang yang ingin mengetahui besaran gajinya sesuai golongannya.

Lalu berapa besar gaji PNS golongan 3A? Gaji PNS 2021 semua golongan saat ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Meskipun demikian, pemerintah berencana menyusun ulang gaji PNS dan ASN yang tengah dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Jabatan PNS Golongan 3A

Pangkat Golongan PNS 3A (Penata Muda) dapat menduduki jabatan di instansi pusat sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat. DI tingkat provinsi dapat menjabat sebagai Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga Kepala UPT Dinas.

Gaji PNS Golongan 3A

Formula gaji PNS yang baru ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji pokok PNS 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yaitu rentang Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. Adapun rinciannya berdasarkan masa kerjanya:

  • 0 tahun : Rp 2.579.400
  • 32 tahun : Rp 4.236.400

Gaji PNS Naik atau Tidak?

Terkait naik atau tidaknya gaji PNS, termasuk gaji PNS golongan 3A di tahun 2021 belum ada keputusan dari pemerintah. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir tahun 2020 telah mengkonfirmasi rencana perombakan sistem pangkat dan gaji PNS. Gaji PNS yang sebelumnya terdiri dari beberapa komponen, akan disederhanakan menjadi komponen gaji dan tunjangan saja. 

Perubahan sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini. Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. 

Aturan perubahan sistem gaji ini nantinya akan berlaku bila semua instansi telah (1) menyusun analisa jabatan, (2) telah melakukan evaluasi jabatan, dan (3) anggaran telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Setelah mengetahui besaran pendapatan atau gaji PNS di atas, maka tidak heran banyak orang yang ingin menjadi seorang PNS. Namun tentu saja tugas yang diemban harus benar-benar dijalankan dengan baik. Dengan mengetahui informasi perkembangan gaji PNS ini, akan lebih membantu Anda mempersiapkan seleksi CPNS mendatang lebih matang. 

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB

Berapa Kuota CPNS 2021 yang Akan Dibuka Sebentar Lagi?

Berapa Kuota CPNS 2021 yang Akan Dibuka Sebentar Lagi?

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:55 WIB

Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 07:59 WIB

Terkini

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB